Status Tanggap Darurat Diperpanjang Hingga 5 Juli 2020
(Edi Damansyah)
TENGGARONG, Pemerintah Kutai Kartanegara memperpanjang status tanggap darurat Bencana Wabah Covid-19 hingga 5 Juli 2020 mendatang.
Perpanjangan status tanggap darurat tersebut tertuang dalam Surat Keputusan
Bupati Kutai Kartanegara Nomor 278/SK-BUP/HK/2020 Tentang Perpanjangan Status
Tanggap Darurat Bencana Wabah Penyakit Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, yang
ditandatangani Bupati Edi Damansyah, hari ini Jumat 5 Juni 2020.
Perpanjangan status
tanggap darurat berlaku selama 30 hari terhitung sejak 6 Juni 2020 sampai dengan
tanggal 5 Juli 2020. Status perpanjangan tanggap darurat ini akan dievaluasi
sesuai perkembangan situasi dan kondisi.
Dipaparkan Bupati Edi Damansyah, untuk memutus mata rantai penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) diwilayah Kabupaten Kutai Karanegara perlu dilakukan upaya pencegaan dan pengendaian diberbagai aspek kehidupan.
Aspek kehiduapan itu baik kesehatan, ekonom, pendidikan,
sosial, agama dan kesejahteraan, ketertiban dan keamanan masyarakat serta
penyelanggaraan pemerintahan.
“Sebagai penyelenggaraan
relaksasi menuju tatanan normal baru (new normal) memerlukan sejumlah tahapan
pra kondisi, simulasi sesuai dengan bidang, penerapan langkah teknis, menegakkan
protokol kesehatan secara ketat, maka diperlukan sinergi segenap komponen yang
meliputi peerintah, dunia usaha,akademisi, masyarakat dan media massa.” paparnya.(awi/adv)